Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian kabupaten Barito Utara bersama dengan Persatuan Wartawan Indonesia cabang Barito Utara melakukan sosialisasi tentang tata cara bermedia sosial yang baik dan santun yang ditujukan kepada generasi muda khususnya kalangan SLTA dan seluruh lapisan masyarakat secara umumunya. Kegiatan sosialisasi diadakan di gedung serbaguna Lambang Batuah Kecamatan Lahei, Rabu (12/4).
Kegiatan yang merupakan rangkaian peringatan HPN 2019, dibuka oleh Sekretaris Camat Lahei, Sukarto, STTP, dengan didampingi Sekretaris Dinas Kominfosandi, Ir. H. Candrayanto, MM, dihadiri oleh aparat Kecamatan Lahei, Panwaslu Barito Utara, pelajar SMA 1 Lahei, dan masyarakat Kecamatan Lahei. Sedangkan Narasumber dari Diskominfosandi yakni Kepala Bidang Persandian, Hj. Herni Susanti, SE,M.AP dan Kepala Seksi Pengamanan Persandian, Mukson SE. M.AP, serta dari PWI Kabupaten Barito Utara, Roby Cahyadi.
Sekdis Kominfo, Ir. H. Candrayanto, MM menyampaikan harapannya dengan adanya kegiatan ini dapat lebih memberikan pemahaman tentang penggunaan media sosial yang tepat, serta cara penanggulangan konten-konten negatif yang ada di dunia maya. "Hal ini merupakan program dari Diskominfosandi untuk menjadikan masyarakat Barito Utara dapat berinternet yang sehat, baik dalam media sosial maupun platform lainnya di dunia maya," Jelas Candrayanto.
Dalam paparannya Hj. Herni Susanti menyampaikan pentingnya bermedia sosial yang baik dan santun, terlebih saat-saat ini Indonesia dihebohkan dengan makin maraknya penyalahgunaan media sosial yang mengakibatkan seseorang melakukan hal-hal negatif, baik perkelahian, asusila maupun penipuan, "Untuk itu mari kita jadikan media sosial sebagai tempat kita mempererat silaturahmi dengan bersosialisasi, serta selalu sharing hal-hal positif," kata Kabid Herni Susanti.
Sedangkan dalam paparan yang disampaikan Mukson, SE, selaku Kasi Pengamanan Persandian, menjelaskan pentingnya kesadaran dalam keamanan informasi, dalam kasus yang berkaitan pada keamanan informasi lebih besar terjadi pada dunia media sosial. "Sebanyak 59% kasus ada pada media sosial, sedangkan sisanya terjadi pada kejahatan dalam dunia e-commerce," Ucap Mukson. Lebih lanjut ia juga menjelaskan cara pencegahan serta jerat hukum yang didapat oleh penyebar atau pembuat konten negatif terutama kasus berita bohong (Hoax).
Roby Cahyadi, perwakilan PWI menyampaikan tentang pengertian, tugas, fungsi dan aturan serta kode etik jurnalistik yang ada pada wartawan. Ia menjelaskan bahwa wartawan memiliki hak yang sama dengan masyarakat lainnya. "Karena masyarakat memerlukan informasi setiap saat untuk itulah wartawan ada," jelas Robby. (Diskominfosandi2019)